Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok semakin meruncing di pengadilan. Setelah akhirnya tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP, kini Ahok sudah terbukti melakukan tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 156 KUHP.
Pada dasarnya hakim tetaplah manusia biasa yang mungkin saja dapat merasa tertekan dengan tuntutan masyarakat. Sehubungan dengan kasus penistaan agama ini, sebagian pihak berharap hakim akan mengambil keputusan adil sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Menururt juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, “Keputusan Majelis hakim harus bebas dari campur tangan pihak manapun agar dapat terhindar dari segala macam tekanan. Agar nantinya dapat menjalankan peradilan yang bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan.