Kini defisit semakin membesar lantaran terjadinya missmatch antara iuran BPJS dan pembiayaan klaim.
Semester pertama 2017, iuran peserta tercatat hanya mencapai Rp 35,96 triliun, sementara pembiayaan klaim mencapai Rp 41,18 triliun. Artinya, rasio klaim mencapai 114%.
Selama ini, defisit tersebut terus ditambal oleh negara dengan skema Penyertaan Modal Negara (PMN).
Irfan Humaidi, Staf Ahli Bidang Komunikasi Publik dan Partisipasi Masyarakat BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa sejak lembaga ini dibentuk pada 2014 silam, BPJS memang disusun dengan memiliki gap sebagai bentuk tanggungjawab negara dalam menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.