Tampang

Bolehkah Berkurban untuk Orang Meninggal? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

12 Jun 2024 16:38 wib. 54
0 0
buya yahya
Sumber foto: pinterest

Berqurban merupakan sebuah ibadah yang menjadi bagian penting dari ritual keagamaan umat Islam, khususnya pada saat perayaan Hari Raya Idul Adha. Setiap tahun, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban dengan menyembelih hewan untuk kemudian dagingnya didistribusikan kepada yang membutuhkan. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah boleh melakukan qurban atas nama orang yang telah meninggal. Untuk menjawab hal ini, Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, memberikan penjelasan mengenai hukum berkurban untuk orang meninggal.

Hukum Berkurban dalam Islam

Sebelum kita membahas apakah berkurban untuk orang meninggal diperbolehkan atau tidak, penting untuk memahami hukum berkurban dalam Islam. Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam dan termasuk dalam rukun Islam kedua. Ibadah qurban dilaksanakan sebagai bentuk pengorbanan dan penghormatan kepada Allah SWT serta sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.

Dalam surah Al-Hajj ayat 37, Allah berfirman, "Maka (sembelihlah) binatang ternak itu, dan bagilah makanannya kepada orang yang sangat miskin dan orang yang miskin." Dari ayat ini, kita dapat memahami bahwa tujuan dari ibadah qurban adalah untuk berbagi rezeki kepada sesama, terutama kepada orang-orang yang membutuhkan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%