Dalam sebuah kasus yang mengejutkan, oknum petugas Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AG telah ditangkap atas dugaan terlibat dalam perdagangan satwa jenis burung dilindungi. Pelaku juga diamankan bersama dengan 566 ekor burung, termasuk berbagai jenis burung langka seperti cililin, serindit, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait.
Menurut Kepala Seksi I Ketapang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Birawa, AG diduga telah terlibat dalam bisnis satwa ilegal ini dalam jangka waktu yang cukup lama. Ia menggunakan akses komunitas burung berkicau untuk menjalankan kegiatan perdagangan ini. Kasus ini tidak hanya menunjukkan peran pentingnya dalam melindungi satwa liar yang terancam punah, tetapi juga menyoroti masalah perdagangan satwa ilegal yang semakin meresahkan di Indonesia.
Burung-burung yang berhasil diamankan dalam razia ini merupakan bagian dari kekayaan alam Indonesia yang perlu dijaga kelestariannya. Cililin, serindit, burung madu sepah raja, dan jenis-jenis burung langka lainnya merupakan aset penting dalam ekosistem alam. Ancaman penangkapan dan perdagangan ilegal terhadap satwa-satwa ini telah menyebabkan penurunan populasi yang signifikan.