Pemerintah Indonesia mengusulkan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satu isu yang menarik perhatian adalah terkait pengguna narkotika. Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dalam KUHP baru, pengguna narkotika harus direhabilitasi dan tidak lagi dijatuhi hukuman pidana penjara.
Yusril Ihza Mahendra telah lama dikenal sebagai pakar hukum dan politikus yang aktif dalam mengkaji serta membuat kebijakan yang berkaitan dengan hukum. Dalam konteks terkait narkotika, keputusan untuk mengalihkan pendekatan dari pemidanaan menjadi rehabilitasi menandai perubahan paradigma yang cukup signifikan.
Menurut Yusril, pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika sejalan dengan upaya untuk mengurangi dampak negatif yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkotika. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa penanganan terhadap pengguna narkotika harus lebih bersifat kemanusiaan dan mengutamakan upaya untuk memulihkan kesehatan serta kesejahteraan individu yang terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.
Hal ini sejalan pula dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam menghadapi permasalahan narkotika. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya pemberantasan narkotika telah menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa pendekatan pemidanaan yang keras terhadap pengguna narkotika belum mendatangkan hasil yang signifikan dalam menekan penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Oleh karena itu, perubahan pendekatan menjadi lebih humanis dan rehabilitatif dianggap sebagai langkah yang lebih bijak.