Tampang

Yusril, di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana, Tetapi Direhabilitasi

13 Des 2024 18:33 wib. 25
0 0
Yusril, di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana, Tetapi Direhabilitasi
Sumber foto: Google

Dengan demikian, keputusan untuk mengalihkan pendekatan hukuman pidana kepada rehabilitasi bagi pengguna narkotika dalam revisi KUHP mencerminkan transformasi signifikan dalam penanganan masalah narkotika di Indonesia. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengambil langkah yang lebih progresif dan humanis dalam menangani permasalahan narkotika.

Sebagai kesimpulan, keputusan untuk mengalihkan pendekatan hukuman pidana kepada rehabilitasi bagi pengguna narkotika dalam revisi KUHP menandai perubahan paradigma signifikan dalam upaya penanganan masalah narkotika di Indonesia. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengambil langkah yang lebih progresif dan humanis dalam menangani permasalahan narkotika.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mengapa Humor Adalah Bahasa Universal
0 Suka, 0 Komentar, 15 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.