Dengan demikian, keputusan untuk mengalihkan pendekatan hukuman pidana kepada rehabilitasi bagi pengguna narkotika dalam revisi KUHP mencerminkan transformasi signifikan dalam penanganan masalah narkotika di Indonesia. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengambil langkah yang lebih progresif dan humanis dalam menangani permasalahan narkotika.
Sebagai kesimpulan, keputusan untuk mengalihkan pendekatan hukuman pidana kepada rehabilitasi bagi pengguna narkotika dalam revisi KUHP menandai perubahan paradigma signifikan dalam upaya penanganan masalah narkotika di Indonesia. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengambil langkah yang lebih progresif dan humanis dalam menangani permasalahan narkotika.