Sebelum adanya revisi KUHP ini, pengguna narkotika seringkali dijatuhi hukuman pidana penjara yang panjang. Hal ini seringkali dianggap sebagai pilihan yang kurang efektif, terutama dalam hal memberikan solusi bagi para pengguna narkotika yang sebenarnya membutuhkan bantuan dan perawatan medis serta psikologis yang serius.
Selain itu, pendekatan rehabilitasi juga dianggap sebagai langkah yang sejalan dengan prinsip HAM. Dengan tidak lagi mempidanakan pengguna narkotika, hal ini diharapkan dapat mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap individu yang terjerat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pendekatan rehabilitasi juga memberikan peluang lebih besar bagi para pengguna narkotika untuk mendapatkan kesempatan dalam memulihkan diri dan kembali berkontribusi secara produktif dalam masyarakat.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa pihak yang menyuarakan keprihatinan terhadap keputusan ini. Mereka mengkhawatirkan bahwa pendekatan rehabilitasi ini dapat dijadikan celah bagi penyalahguna narkotika dalam menghindari hukuman atas perbuatannya. Oleh karena itu, penegakan aturan dan sistem rehabilitasi yang baik serta terukur menjadi kunci dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini.