MPR RI resmi menghapuskan nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998, secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Keputusan ini menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk pernyataan Bamsoet yang menyebut bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Keputusan MPR RI untuk menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menandai akhir dari perjalanan panjang terkait penilaian sejarah terhadap sosok mantan Presiden kedua Indonesia tersebut. Sejak reformasi tahun 1998, publik Indonesia terbagi dalam pandangan terhadap kepemimpinan Soeharto. Di satu sisi, ada yang menganggapnya sebagai sosok yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan dan stabilitas politik. Namun, di sisi lain, banyak yang menyoroti kasus pelanggaran HAM dan tindak korupsi yang terjadi selama kepemimpinannya.
Dalam konteks ini, penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tampaknya ingin menyatakan bahwa sejarah negara tidak sepenuhnya memberikan penilaian positif terhadap kepemimpinan Soeharto. Keputusan ini juga menjadi sorotan publik terutama dalam menyikapi peran pemimpin dalam menentukan arah dan masa depan bangsa.