Tampang

Pakar Hukum Tata Negara : "Revisi UU Ormas bakal Alot"

3 Nov 2017 04:56 wib. 1.702
0 0
Pakar Hukum Tata Negara : "Revisi UU Ormas bakal Alot"

Tampang.com- Sejumlah pakar hukum tata negara meyakini bahwa revisi UU Ormas yang merupakan hasil dari disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 akan berjalan alot. Khususnya tentang aturan pembubaran parpol lewat pengadilan. Menurut pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, pemerintah dimungkinkan akan tetap bersikukuh bahwa proses pengadilan akan dilakukan di akhir setelah pemberian sanksi, sebagaimana yang tertuang di Perppu.

”Saya melihat hal ini akan alot disoal pembubaran parpol lewat pengadilan. Pemerintah bisa saja merevisi pasal yang lain, tapi tidak untuk pengadilan ini. Artinya sanksi ormas diterapkan terlebih dahulu, dan jika keberatan bisa mengajukan ke pengadilan. Hal itu bisa dilihat dalam kasus HTI (Hizbut Tahrir Indonesia),” kata Margarito

Sedangkan untuk pasal lainnya yang mungkin untuk direvisi, ucap Margarito, adalah hukuman pidana terhadap para anggota ormas dan penjabaran mengenai ormas yang melanggar Pancasila. Sebagaimana juga yang diajukan oleh Fraksi Partai Demokrat dengan tiga poin revisinya yang pada Selasa (31/10) kemarin ke pimpinan DPR RI. ”Mungkin hukuman terhadap anggota ormas dihilangkan. Tapi pimpinannya saja yang dihukum. Dan revisi lainnya yakni memberikan penjabaran perihal definisi pelanggaran terhadap Pancasila. Sehingga ormas nanti tahu batasannya,” ungkapnya.

”Jadi kalau soal pembubaran Ormas tanpa didahului proses pengadilan inilah yang nantinya akan terjadi proses tawar menawar yang alot. Tapi saya tetap optimis revisi UU Ormas yang baru ini akan selesai sebelum 2019,” tandasnya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: