Tampang

Pakar Hukum Tata Negara : "Revisi UU Ormas bakal Alot"

3 Nov 2017 04:56 wib. 1.726
0 0
Pakar Hukum Tata Negara : "Revisi UU Ormas bakal Alot"

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa sejak awal Perppu dibentuk, dirinya menolak adanya pembubaran tanpa melalui proses pengadilan. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menegakkan keadilan. Yaitu, mendengarkan dua belah pihak baik pemerintah maupun ormas. ”Keadilan itu harus ditegakkan, due process of law yakni mendengarkan kedua belah pihak, tidak hanya pemerintah. Tapi juga ormas yang memang ingin dibubatkan melalui proses peradilan, proses yang harus fair,” katanya.

Dia pun membandingkan proses peradilan pidana yang ada di negeri ini. ”Maling ayam saja harus diadilkan dulu biar tahu kesalahannya sejauh apa dan vonisnya hukumannya berapa lama. Sehingga sanksi pidana harus rasional utk sebuah pelanggaran,” jelasnya.

Dia menyatakan, sesuai konstitusi, pembubaran ormas bisa dilakukan dengan alasan kondisi darurat. ”Kalau kondisi negara normal-normal saja maka tak boleh sewenang-wenang membubarkan ormas, kecuali kondisinya memang negara dalam keadaan darurat,” ucapnya.

Dia menyebut bahwa seyogyanya pemerintah harus bertindak sebagai orang tua dan bukan malah mematikan hak warga negara dalam bersikap, berkumpul, menyatakan pendapat, sebagaimana yang diatur di konstitusi UUD 1945. ”Pemerintah harus belaku sebagai orang tua. Karena itu diperlukan berbagai langkah persuasif, mulai dari himbauan hingga permohonan sanksi lewat pengadilan.  Dan itulah yang harus dihidupkan kembali,” ucapnya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?