Tampang

Indonesia Setuju Membeli Dua Kapal Selam Scorpene dari Perusahaan Naval Group Prancis

5 Apr 2024 08:46 wib. 70
0 0
Indonesia Setuju Membeli Dua Kapal Selam Scorpene dari Perusahaan Naval Group Prancis
Sumber foto: nusadaily.com

Pada Kamis (28/3/2024) lalu, Kementerian Pertahanan RI, Naval Group, dan PT PAL Indonesia telah menandatangani kontrak pembelian dua kapal selam Scorpene dari perusahaan Naval Group asal Prancis di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat. Hal ini merupakan bagian dari kemitraan strategis yang sesuai dengan perjanjian kerja sama pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Prancis yang telah ditandatangani pada Agustus 2021.

Dalam kerjasama ini, PT PAL Indonesia akan membangun dua kapal selam tersebut di galangan kapal mereka melalui mekanisme transfer teknologi, sehingga memanfaatkan aset produksi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Kapal selam Scorpene yang dilengkapi dengan sistem mutakhir tersebut nantinya akan dioperasikan oleh TNI AL untuk memperkuat kedaulatan maritim Indonesia, sekaligus mendukung Angkatan Laut RI dalam mencapai keunggulan di kawasan laut Asia Pasifik.

Pembelian kapal selam ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kemampuan pertahanan laut Indonesia. Dengan teknologi canggih dan keunggulan yang dimiliki oleh kapal selam Scorpene, diharapkan TNI AL dapat mengantisipasi ancaman-ancaman yang ada di wilayah perairan Indonesia, serta dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan laut nasional.

Selain itu, transfer teknologi yang dilakukan oleh Naval Group akan memberikan dampak positif bagi industri galangan kapal di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi dan pengetahuan yang diperoleh dari perusahaan asal Prancis tersebut, PT PAL Indonesia diharapkan akan menjadi lebih kompetitif dalam membangun kapal-kapal perang modern, bukan hanya untuk kebutuhan dalam negeri tetapi juga untuk pasar ekspor.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?