"Mereka bukanlah representasi resmi atau staf PBB, dan tidak memiliki otoritas untuk melakukan perjanjian-perjanjian atas nama PBB," jelasnya.
Siska juga mengungkapkan bahwa pada aplikasi UIPM ke Komite ECOSOC pada tahun 2021, UIPM terdaftar sebagai badan penelitian. UIPM dinyatakan telah memiliki Status Konsultatif Khusus sejak tahun 2022.
Sebelumnya, UIPM sendiri mengklaim bahwa mereka telah mendapatkan kepercayaan dari ECOSOC sebagai lembaga berstatus Special Consultative and Academic Type. Mereka juga mengklaim bahwa lembaga mereka setara dengan PBB, UNESCO, dan WHO.
Dalam jumpa pers yang diadakan pada hari yang sama (8/10/2024), Helena Pattirane, Deputi Lawyer UIPM, menjelaskan tentang empat legitimasi yang dimiliki oleh lembaga tersebut. UIPM diakui secara resmi oleh APKM, lembaga ECOSOC, KAHE, dan UIA.