Tampang.com – Dengan adanya keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin operasional Mission Aviation Fellowship (MAF) atau izin maskapai non komersial milik lembaga misionaris asing karena habis masa operasionalnya.
Berdasar pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 467 Tahun 2017. Sebagaimana izin terakhir yang diberikan untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan, terhitung dari 8 Mei hingga 8 November 2017.
Dengan tidak beroperasinya MAF sesuai surat keputusan tersebut memberi dampak besar terhadap kondisi masyarakat yang berada di wilayah pedalaman Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Terutama dua desa Long Sule dan Long Pipa di Kabupaten Malinau yang selama ini hanya mampu dijangkau oleh pesawat perintis jenis Cessna.
Arung Ajo, Jingom Tadai Kepala Adat Besar Punan Kecamatan Kayan Hilir yang juga putra asli desa tersebut, membenarkan dengan tidak terbangnya MAF semakin menyulitkan kondisi warga pedalaman.
“Banyak guru dan masyarakat tertahan di Malinau sudah satu bulan lamanya, karena tidak ada penerbangan (MAF) kesana (Long Sule dan Long Pipa). Pesawat Susi Air juga baru 2 kali terbang kesana,”terang mantan kepala perwakilan Desa Long Sule dan Long Pipa tersebut, melalui sambungan telepon, Minggu (26/11).
Menurutnya, dengan banyaknya guru yang tertahan di Malinau proses belajar mengajar di dua desa terisolir tersebut menjadi terganggu.
“Informasinya aktivitas belajar mengajar anak-anak disana terganggu. Bahkan ujian sekolah juga terancam batal dilaksanakan kalau tidak ada solusi,”terangnya.
Sedangkan untuk kebutuhan sembako kata pria yang akrab disapa Arung ini, telah terbantu dengan program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Pemprov Kaltara.
“Cuma yang dikhawatirkan ketika ada orang sakit. Ketika ada MAF mereka tidak perlu membayar karena MAF telah kerjasama dengan Pemda Malinau,”ujarnya.