Ibnu Hajar rahimahullah menegaskan bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dengan cara yang baik, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan norma yang berlaku di masyarakat. Ini berarti, istri dapat mengambil uang suami tanpa izin dalam situasi yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, jika uang diambil untuk memenuhi kebutuhan tersier, seperti belanja baju atau barang-barang dekoratif, tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Hal ini memperlihatkan pentingnya memahami secara seksama hak dan tanggung jawab dalam rumah tangga.