Keputusan dari isu ini tentu tidak akan menyenangkan semua pihak, namun yang jelas adalah pentingnya untuk menghormati hak asasi setiap individu, baik yang memiliki keyakinan agama maupun yang tidak. Semoga proses hukum dapat berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan kemerdekaan berkeyakinan, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keberagaman dan toleransi di Indonesia.
Dengan gugatan ini, semoga dapat membuka ruang diskusi baru mengenai kebijakan administrasi kependudukan yang harus mampu mengakomodasi keberagaman masyarakat Indonesia tanpa menimbulkan diskriminasi terhadap individu-individu yang memilih untuk tidak mencantumkan agama dalam dokumen kependudukan mereka. Perlindungan terhadap hak asasi manusia haruslah menjadi fokus utama dalam merumuskan kebijakan publik, agar setiap warga negara dapat merasa dihormati dan diakui sesuai dengan keyakinan dan identitas mereka.