Tampang.com - Dalam ajaran Islam, adzan merupakan panggilan kepada semua umat islam untuk segera melaksanakan Shalat, juga sekaligus memberitahukan bahwa saat itu telah masuk waktu sholat. Kemudian mengenai iqomat, biasanya dilakukan pada saat hendak melaksanakan sholat dan merupakan tanda bahwa sholat akan segera dimulai. Adzan dan iqomat biasanya dilakukan oleh kaum pria, dengan melantangkan suaranya dan menyeru dengan kalimat-kalimat yang dicontohkan oleh Rosul. Lantas bagaimana dengan kaum wanita, bolehkah mereka melantunkan adzan dan iqomat seperti halnya laki-laki?
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh dalam Fatawa wa Rasaiil Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, pernah ditanya tentang kebolehan wanita melakukan adzan dan iqomah. Beliau pun menjelaskan bahwa adzan bukanlah hak bagi wanita, sehingga tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menlantunkan adzan, karena adzan sendiri termasuk perkara-perkara yang zhahir (jelas) dan ditampakkan, dan perkara-perkara tersebut merupakan urusan pria, sebagaimana kaum wanita tidak diberikan perintah untuk melakukan jihad dan lain sebagainya.