Tampang

Tuan Guru yang Pemaaf dan Sakitnya Jadi Pribumi

22 Apr 2017 21:18 wib. 9.157
0 0
jansen sitidaon

***
Kasus Steven ini harusnya dapat menjadi bahan reflektif bagi warga keturunan untuk tidak lagi mengulangi hal yang sama. Kedepannya mereka harus dapat lebih menjaga mulutnya. Kalau tidak nyaman disebut nonpri, ya jangan juga menyebut "pribumi" dalam konotasi negatif, dilingkungan keseharian mereka. Apalagi menambahinya dengan persamaan Tiko, Tikus Kotor yang sangat menjijikkan. Karena kalau ini yang terjadi, maka jangan salahkan kalau semua orang yang merasa dirinya Pribumi, akan merasa ikut terserang.

Apalagi ditengah jurang keadaan ekonomi saat ini. Perilaku sejenis yang dilakukan Steven ini, berpotensi mengaduk kembali perasaan kebencian warga pribumi terhadap golongan nonpri. Kebencian rasial yang dilontarkan ini juga berpotensi akan dibalas balik dengan tuduhan berbau rasialis juga. Karena terkait persoalan "pri dan nonpri" ini. Di permukaan karena aturan hukum, terlihat adem. Namun dibawah, bara api sesungguhnya tidak pernah benar-benar padam. 

Demi kebaikan bangsa ini kedepannya, walaupun Tuan Guru telah memaafkan. Karena pidana tanggung jawabnya pribadi. Bukan kelompok. Menurut saya harus ada juga sanksi yang dijatuhkan oleh "hukum" kepada Steven ini. 

Pasal 4 huruf b angka 2 jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menurut saya sangat tepat dan telah memenuhi unsur untuk digunakan di perkara ini. Selengkap nya bunyi Pasal ini adalah: 

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?