Maraknya kasus penyalahgunaan senjata api dan insiden kekerasan yang melibatkan senjata api telah menimbulkan keprihatinan di masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Salah satu anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengutarakan pandangannya terkait dengan kondisi ini. Ia menyarankan agar aparat kepolisian tidak lagi dibekali dengan senjata api, dengan alasan keamanan dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api yang dapat menelan korban jiwa.
Menurut I Wayan Sudirta, penyalahgunaan senjata api telah menjadi ancaman serius bagi keamanan dan keselamatan masyarakat. Kasus-kasus penembakan yang terjadi baik melibatkan oknum aparat kepolisian maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam. Oleh karena itu, Sudirta berpendapat bahwa lebih baik jika aparat kepolisian menggunakan senjata non-mematikan, seperti pentungan, dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan senjata api serta meminimalisir kasus-kasus kekerasan yang melibatkan senjata api. Selain itu, penggunaan senjata non-mematikan juga dapat memberikan citra positif bagi kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Dengan senjata non-mematikan, kepolisian diharapkan lebih mampu untuk mengontrol situasi dan meredam potensi konflik tanpa harus mengorbankan nyawa.
Namun, ide ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa penggunaan senjata api adalah hal yang mutlak diperlukan dalam menghadapi situasi yang memerlukan kecepatan reaksi dan kekuatan tembak. Sementara itu, pendukung usulan I Wayan Sudirta berargumen bahwa penggunaan senjata non-mematikan dapat menjadi solusi alternatif yang lebih aman dan manusiawi.