Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah menyatakan dukungannya secara penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menegaskan bahwa anggota asosiasi bersedia proaktif untuk membantu dalam pemantauan dan pemblokiran situs dan IP yang terkait dengan judi online.
Menurut Muhammad Arif, APJII tidak hanya sekadar memberikan dukungan secara simbolis, tetapi juga aktif terlibat dalam mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna terus memblokir akses ke situs-situs judi online. Ia juga menekankan bahwa upaya ini memerlukan kerja kontinyu dan kolaborasi yang kuat, serta tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Upaya APJII ini sejalan dengan langkah-langkah kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna memblokir akses konten-konten judi online. Salah satu kolaborasi terbaru adalah penutupan Network Access Point (NAP) atau akses internet dari dan ke dua wilayah, yakni Davao, Filipina, dan Kamboja, yang dianggap sebagai pusat server praktik judi online yang menyasar Indonesia.