Tampang

Putusan MA Soal Usia Tidak Bisa Diberlakukan Pada Pilkada 2024

23 Jun 2024 09:06 wib. 34
0 0
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, 20 Maret 2024.

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia tidak bisa diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan pengamat hukum dan lembaga terkait. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai bahwa KPU sebenarnya memiliki pilihan untuk mengabaikan putusan MA karena tidak ada rasionalisasi yang memadai di dalam putusan tersebut. Menurutnya, putusan MA secara formal maupun substansi bermasalah dan seharusnya hanya berlaku pada pilkada berikutnya, bukan saat ini.

Selain itu, Herdiansyah juga menyoroti uji terkait syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah yang tengah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hasil dari uji materi ini dapat menjadi dasar penilaian bagi KPU dalam menindaklanjuti putusan MA. Jika MK memutuskan berbeda, akan terjadi implikasi yang besar terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada.

Pada 29 Mei lalu, MA mengabulkan uji materi yang diajukan Partai Garuda terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, khususnya terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa tafsir yang benar terhadap pasal yang mengatur usia minimal calon kepala-wakil kepala daerah seharusnya dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan calon. Keputusan ini berpotensi mengganggu jalannya tahapan pelaksanaan Pilkada dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa berdasarkan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Oleh karena itu, putusan MA memiliki kekuatan hukum yang sifatnya final dan mengikat. Meskipun demikian, Idham menyatakan bahwa ada perbedaan dalam menindaklanjuti putusan MA terkait syarat calon kepala daerah dan putusan MA lain terkait afirmasi keterwakilan perempuan. Perbedaan ini terletak pada momentum keluarnya putusan, di mana putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah keluar ketika tahapan pendaftaran belum dimulai.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%