Tampang

Putusan MA Soal Usia Tidak Bisa Diberlakukan Pada Pilkada 2024

23 Jun 2024 09:06 wib. 264
0 0
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, 20 Maret 2024.

Guru Besar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menambahkan bahwa pencalonan Pilkada merupakan proses panjang yang dimulai sejak tahap penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan. Oleh karena itu, KPU harus konsisten dan taat asas dalam mengelola tahapan pilkada. Putusan MA terkait syarat usia tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan telah dimulai sejak lama. Titi juga menegaskan bahwa KPU harus menghormati putusan pengadilan dan tidak boleh sepihak dalam melaksanakannya.

Dalam konteks ini, Herdiansyah juga memberikan contoh dari sistem hukum Amerika Serikat, di mana pengadilan termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sejatinya tidak boleh memutuskan perkara terutama saat tahapannya sudah mulai berlangsung. Menurutnya, apabila ada putusan pengadilan yang membutuhkan tafsir ulang, hal tersebut seharusnya berlaku pada pemilihan berikutnya, bukan pada saat pemilihan sedang berlangsung.

Semua proses ini menunjukkan kompleksitas dalam penetapan regulasi terkait pemilihan umum dan Pilkada, serta menunjukkan perlunya konsistensi dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan hukum yang berkaitan dengan tahapan pencalonan dan pelaksanaan pemilihan. Menurut pengamat hukum, kepastian hukum dan konsistensi dalam menjalankan proses hukum sangat penting untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Terkait hal ini, sangatlah penting bagi KPU dan instansi terkait untuk mempertimbangkan secara seksama implikasi hukum dan konsekuensi dari setiap putusan pengadilan, serta memastikan bahwa tahapan pencalonan dan pelaksanaan pemilihan umum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU juga perlu menjaga konsistensi dalam menerapkan putusan pengadilan dan berusaha untuk menghindari ketidakpastian hukum yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi. Dalam hal ini, penegasan kembali dari Mahkamah Konstitusi terhadap kebijakan hukum terkait usia calon kepala daerah diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dan konsisten dalam mengatur tahapan pemilihan umum di Indonesia. Semua upaya ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Penulis artikel ini memandang perlu bagi pemerintah untuk mempertimbangkan secara seksama implikasi hukum dan konsekuensi dari setiap putusan pengadilan, serta memastikan bahwa tahapan pencalonan dan pelaksanaan pemilihan umum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, konsistensi dan kehati-hatian dalam menerapkan putusan pengadilan adalah sangat penting untuk menjaga kepastian hukum, keadilan, dan demokrasi di Indonesia. Putusan pengadilan terutama terkait dengan proses pemilihan umum harus dihormati dan dilaksanakan dengan cermat untuk mencegah ketidakpastian hukum yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, penegasan kebijakan hukum yang lebih konsisten dari Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dan konsisten dalam mengatur tahapan pemilihan umum di Indonesia.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.