Tampang.com - Sesaat setelah Ahok di vonis dan dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara banyak pihak yang keberatan dan berupaya agar Ahok tidak di tahan. Pihak keluarga pun akhirnya mengajukan Banding agar masa penahanan Ahok mendapat keringanan. Namun tanpa alasan yang jelas Senin (22/5/2017) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab di panggil Ahok mencabut upaya hukum Banding dalam kasus penodaan agama yang ia lakukan.
Pihak keluarga juga belum membeberkan apa alasan dari pencabutan Banding tersebut. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin tadi Fifi Letty selaku adik kandung Ahok mengatakan “Jadi, kami keluarga setelah diskusi panjang, memeang memutuskan melakukan pencabutan Banding.” Ia pun berjanji pihak keluarga akan memberitahu alasan mengapa sampai mengambil langkah untuk mencabut Banding yang sebelumnya akan dilakukan Ahok. “Besok kami akan menyampaikan alasannya,” ujar Fifi.