Tampang

MK Hapus Presidential Threshold, Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat

4 Jan 2025 14:37 wib. 24
0 0
MK Hapus Presidential Threshold, Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat
Sumber foto: Google

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan tokoh politik. Dua hakim MK, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan perbedaan pendapat terkait dengan keputusan ini.

Pada tanggal 7 Juli 2021, MK mengeluarkan putusan yang menghapus pasal 222 UU Pemilu yang menetapkan presidential threshold sebesar 20% atau 25% kursi DPR untuk dapat mencalonkan presiden. Alasan penghapusan aturan ini adalah untuk memperkuat hak politik rakyat dalam pemilihan umum.

Hakim Anwar Usman, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa keberadaan presidential threshold dapat membatasi hak politik rakyat dalam memilih calon presiden favorit mereka. Menurutnya, aturan ini sama sekali tidak memberikan manfaat bagi demokrasi dan justru dapat mempersempit ruang demokrasi yang seharusnya terbuka bagi siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden.

Di sisi lain, Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memiliki pandangan yang berbeda. Dia berpendapat bahwa penghapusan presidential threshold dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti meningkatnya jumlah calon presiden yang kemungkinan hanya bermodal popularitas tanpa dukungan yang kuat dari partai politik. Menurutnya, presidential threshold seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa calon presiden memiliki dukungan yang cukup luas dari masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?