Kalau mengacu Perpres No 71/ 2012, siapa yang ngaco, BPK atau Ahok?
Tapi, tunggu dulu. Ahok belum tentu juga ngaco. Bisa jadi dia tidak paham soal aturan main pembelian lahan. Kalau Ahok tidak paham, artinya KPK benar. Ahok tidak mempunyai niat jahat dalam transaksi lahan RSSW.
Atau mungkin hanya Ahok, ahoker, serta KPK yang memahami Perpres Nomor 71 Tahun 2012 dan Perpres No. 40/2014. Entahlah. Yang pasti sampai hari ini mereka belum masih ngotot soal denah lahan RSSW versi bersinggungan dengan Kyai Tapa.