Tampang

Kontroversi Sumber Waras: Mana yang Benar, Ahok atau BPK?

25 Jul 2017 14:06 wib. 1.997
0 0
Kontroversi Sumber Waras: Mana yang Benar, Ahok atau BPK?

Lanjut. Pada Pasal 54 (1) disebutkan “Dalam melaksanakan kegiatanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) ketua pelaksana Pengadaan Tanah dapat membentuk satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi; a. Data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfatan tanah”.

Lagi-lagi disebut “fisik”. Artinya kembali mengacu kepada di mana lahan RS SW itu secara fisik berada, bukan pada alamat YKSW.

Lagi, Pasal 56 (1) mengatakan “Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan,pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah, meliputi: a. pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi; dan b. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang”. 

Pengukuran batas keliling lokasi. Apakah alamat pada sertifikat bisa diukur? Tidak bisa. Karena yang bisa diukur adalah lokasi fisik tanah.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?