Lahan pertama memiliki luas 33.478 meter persegi. Lahan ini bersertifikat hak milik atas nama Sin Ming Hui. Lahan milik Sin Ming Hui inilah yang bersisihan langsung dengan Jalan Kyai Tapa.
Sedangkan lahan kedua seluas 36.410 meter persegi. Lahan kedua ini bersertifikat HGB atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Berbeda dengan lahan pertama, lahan kedua ini tidak bersenggolan dengan Jalan Kyai Tapa. Dan, lahan kedua inilah yang dibeli oleh Pemprov DKI (tepatnya mengambil alih hak gunanya).
Lantas, mana yang harus dijadikan patokan saat pembelian lahan. Berdasarkan alamat lahan atau berdasarkan pada posisi fisik lahan? Di sinilah perbedaan pandangan antara Ahok dengan BPK.
Untuk memutuskan dan menetapkan siapa yang benar di antara keduanya, menggunakan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.