Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang cukup menarik perhatian mengenai kebijakan pajak di Indonesia. Beliau meminta pemerintah untuk mengkaji kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Pernyataan tersebut tentu menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama dalam hal kebijakan pajak yang berkaitan erat dengan perekonomian Indonesia.
Menurut Said Abdullah, kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 merupakan sebuah langkah yang perlu dipertimbangkan secara matang. Dengan kenaikan PPN tersebut, diharapkan bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan negara, serta mengurangi defisit anggaran. Namun, kebijakan ini juga harus dilihat dari berbagai sudut pandang agar tidak memberatkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Badan Anggaran DPR RI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal penyusunan anggaran negara, memang memiliki peran yang vital dalam menentukan kebijakan terkait anggaran dan pajak. Kegiatan pengkajian dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPR RI menjadi penting guna memastikan kebijakan yang diambil memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan kepentingan rakyat.