"Harus jelas bahwa Perpres tersebut hanya diperuntukkan untuk PNS yang gajinya memang sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat atau hitungannya sudah sampai satu nishab,” kata Achmad {07/02).
Lebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa penetapan gaji yang memenuhi syarat perlu menggunakan hitungan nishab yang jelas dimana analogi yang digunakan adalah nishab emas. Nishab emas ini setara dengan 85 gram setahun. Analogi lainnya adalah dengan zakat pertanian yang kemudian dikeluarkan saat panen tiba. Tidak hanya itu, perpres yang dibuat harus menjamin dan memastikan mengenai distribusi zakatnya. Selain itu, pelibatan distribusi zakat harus melibatkan orang-orang netral sehingga tidak digunakan untuk kepentingan tertentu.
Di tempat terpisah, Khotibul Umam Wiranu menyatakan bahwa rencana pemerintah mengenai pemotongan gaji tidak ada landasannya sama sekali. Umam yang merupakan anggota komisi VIII DPR RI ini mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan, apalagi sampai menerbitkan undang-undang. Hal ini karena zakat profesi tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing.