Tampang

Gaji ASN dipotong untuk Zakat, Ternyata Begini Penjelasannya

8 Feb 2018 09:55 wib. 1.465
0 0
Gaji ASN dipotong untuk Zakat, Ternyata Begini Penjelasannya

Hal berbeda disampaikan oleh Ahmad Su'adi. Ahmad yang juga merupakan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bidang Agama, Sosial, dan Budaya menyatakan bahwa zakat merupakan hal privat dan bila rencana pemotongan gaji tetap dijalankan, akan berpotensi mengakibatkan adanya maladministrasi.

"Zakat itu masalah privat. Jadi negara tidak boleh mencampuri apalagi menarik zakat ke dalam pemerintahan," kata Ahmad.

Ahmad menambahkan bahwa bila rencana tersebut tetap dijalankan, maka perlu dijelaskan dengan baik mengenai perbedaan siapa yang berhak menerima dan siapa yang berhak memberi zakat. Penjelasan ini menurutnya perlu tercantum dalam undang-undang agar kemelut soal penarikan zakat tidak terjadi. Bahkan, sekitar beberapa tahun yang lalu, Ahmad menjelaskan kemelut mengenai hal ini pernah terjadi di lombok pada 2006-2007 yang lalu. Pada saat itu ASN yang bergolongan rendah angkat suara dan memprotes kebijakan yang telah disepakati antara Bupati dan juga DPRD. Para ASN menganggap bahwa mereka merasa dieksploitasi.

DPR: Kemenag untuk pertimbangkan dan kaji secara matang

Noor Achmad menjelaskan bahwa pemotongan gaji untuk zakat ini perlu melalui pengkajan dan pertimbangan yang matang. Achmad yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VIII ini menegaskan bahwa bila rencana tersebut dilaksanakan, hanya diperuntukan untuk ASN yang memang sudah memenuhi standar atau kriteria untuk mengeluarkan zakat.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?