“Kami memerhatikan pengaduan masyarakat terkait kesepakatan Indonesia dan Filipina mengenai batas barang yang bisa dibawa. Saat ini nilainya sekitar USD 250. Padahal banyak barang kebutuhan yang lebih mudah diperoleh dari Filipina, dan komoditas lokal juga memiliki nilai ekonomi lebih tinggi jika dipasarkan di sana,” jelasnya.
Menurut Sahrin, penyesuaian kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan tanpa mengurangi aspek pengawasan negara.
Ia pun menegaskan bahwa wilayah perbatasan seperti Miangas seharusnya menjadi prioritas perhatian pemerintah pusat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun kebijakan ekonomi.
“Ini adalah harapan warga Miangas, pulau paling utara Indonesia. Pemerintah pusat sudah seharusnya memberikan perhatian besar terhadap aspirasi masyarakat di wilayah perbatasan dan kepulauan,” pungkasnya.