Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 masih berlangsung hingga Selasa (2/4/2024).
Pada hari kedua bulan April ini, sidang tersebut beragendakan pembuktian pemohon melalui mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon. Sidang pleno perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Tim hukum pemohon, yakni kubu pasangan capres cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, membawa delapan ahli dan saksi. Di antara ahli yang dihadirkan adalah Franz Magnis-Suseno atau dikenal sebagai Romo Magnis yang berposisi sebagai ahli dari pasangan calon tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Romo Magnis menyatakan dugaannya bahwa presiden menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan keluarganya. Ia menilai hal tersebut sebagai pelanggaran etika yang serius dalam tindakan presiden.
“Kalau seorang presiden memakai kekuasaannya yang diberikan oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan!”, kata Romo Magnis.