Berikut sebagian cuplikan keputusan Mahkamah Konstitusi:
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 182 huruf l UU Pemilu adalah beralasan, menurut sepanjang frasa 'pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu dimaksud tidak dimaknai mencakup pula pengurus partai politik," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna.
"Sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan Demikian, untuk selanjutnya anggota DPD sejak pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata Palguna.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersbut, maka dipastian bahwa pengurus atau anggota partai politik tidak diperkenankan menjadi calon Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada gelaran pilihan umum tahun 2019. Pemilu 2019 harus bebas dari segala bentuk politik yang tidak sehat.