Tampang

Anggota/Pengurus Partai Politik Tidak Deperkenankan Menjadi Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2019

23 Jul 2018 17:47 wib. 1.498
0 0
Anggota/Pengurus  Partai Politik Tidak Deperkenankan Menjadi Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2019

"Sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan Demikian, untuk selanjutnya anggota DPD sejak pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata Palguna.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersbut, maka dipastian bahwa pengurus atau anggota partai politik tidak diperkenankan menjadi calon Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada gelaran pilihan umum tahun 2019. Pemilu 2019 harus bebas dari segala bentuk politik yang tidak sehat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ternyata Ini Perbedaan MotoGP Dan WSBK
0 Suka, 0 Komentar, 27 Des 2021

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?