Tampang

Anggota/Pengurus Partai Politik Tidak Deperkenankan Menjadi Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2019

23 Jul 2018 17:47 wib. 1.500
0 0
Anggota/Pengurus  Partai Politik Tidak Deperkenankan Menjadi Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2019

Anggota/Pengurus  Partai Politik Tidak Deperkenankan Menjadi Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2019

Sebelumnya, Hafidz mengajukan uji materi pemilu khususnya Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam persidangan uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi , memutuskan untuk mengabulkan secara menyeluruh permohonan yang bersangkutan.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).
 

Berikut sebagian cuplikan keputusan Mahkamah Konstitusi:

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 182 huruf l UU Pemilu adalah beralasan, menurut sepanjang frasa 'pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu dimaksud tidak dimaknai mencakup pula pengurus partai politik," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?