PKPU Resmi Diterbitkan, KPU Persilahkan Pihak yang Keberatan Mengajukan Gugatan ke MA
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 resmi diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU. Salah satu poinnya melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg).
Sejak beredar kabar pembuatan hingga penerbitan PKPU tersebut, telah banyak pihak yang gencar menolak. Oleh sebab itu, KPU mempersilahkan pihak – pihak yang keberatan dengan peraturan tersebut untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA).