Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) 2024 yang dicanangkan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) memunculkan beragam perdebatan di kalangan dunia pendidikan. Kebijakan ini menuai pro dan kontra terutama terkait dengan implementasinya di berbagai lembaga pendidikan, termasuk kampus swasta. Bagaimana sebenarnya pelaksanaan KIPK 2024 di kampus swasta? Apakah kampus swasta dapat menggunakan KIPK 2024 sebagai pedoman pendidikan karakter bagi mahasiswanya?
KIPK 2024 merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan peserta didik yang memiliki karakter kuat dan berkepribadian mulia. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang berkualitas, memiliki rasa tanggung jawab, integritas, dan mampu bersaing secara global. Dalam implementasinya, KIPK 2024 mencakup beberapa aspek pendidikan karakter, antara lain keberanian, keadilan, disiplin, kepedulian, tanggung jawab, integritas, kerja keras, gotong royong, religius, jujur, toleransi, keragaman, dan cinta tanah air.
Mengacu pada hal tersebut, banyak kampus swasta yang mulai mempertimbangkan untuk mengimplementasikan KIPK 2024 dalam kurikulum pendidikannya. Kampus swasta memiliki kebebasan dalam menentukan kurikulumnya dengan tetap memperhatikan standar yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Oleh karena itu, KIPK 2024 bisa dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum pendidikan karakter di kampus swasta.