Riyanto menggambarkan kondisi ini sebagai “jatuh tertimpa tangga,” di mana beban pajak kendaraan bisa mencapai 42 persen dari harga jual. Contohnya, mobil seharga Rp 300 juta bisa dikenakan pajak hingga Rp 126 juta. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya evaluasi untuk menemukan keseimbangan yang ideal antara pendapatan negara dan kemampuan beli masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya insentif fiskal seperti pembebasan PPnBM, yang menurut simulasi dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional—sekitar 0,793 persen. “Pemerintah perlu mempertimbangkan secara cermat cost and benefit kebijakan perpajakan dan insentif, karena dampaknya sangat luas, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga perkembangan industri otomotif,” ujarnya.