Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) baru saja menjatuhkan vonis kepada I Wayan Agus Suartama, yang lebih dikenal sebagai Agus Difabel, dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Kasus yang menjerat Agus berkaitan dengan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap sejumlah perempuan di wilayah Mataram. Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh pihak jaksa, yang sebelumnya meminta agar Agus dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Ketua majelis hakim, Mahendrasmara Purnamajati, ketika membacakan putusan tersebut, menyebutkan bahwa usia Agus yang masih muda menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman tersebut. "Ada hal-hal yang dapat meringankan, di antaranya adalah usia terdakwa yang masih relatif muda," ungkap Mahendrasmara saat persidangan, pada hari Senin (27/5/2025). Agus sendiri diketahui baru berusia 22 tahun, dan hakim menyiratkan harapan agar pria yang mengalami disabilitas fisik dengan kehilangan kedua tangannya itu dapat melakukan introspeksi serta memperbaiki dirinya ke depannya.