Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan, Andri Gustami, bersama dengan 20 narapidana dari beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung, telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Rabu (4/12/2024) malam. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil assesmen yang menyatakan bahwa para napi tersebut termasuk dalam kategori high risk atau berisiko tinggi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, mengatakan bahwa pemindahan ini melibatkan narapidana dari tiga lapas di Lampung. "Lima narapidana berasal dari Lapas Kota Agung, lima dari Lapas Kelas 1 Bandarlampung, dan 11 dari Lapas Narkotika Bandarlampung," ujar Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (5/12).
Kusnali menuturkan bahwa narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan narapidana dalam beberapa kasus besar. Termasuk di antaranya narapidana yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional milik Fredy Pratama, seperti Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Selain itu, Kusnali menerangkan bahwa proses pemindahan narapidana ini dilakukan setelah hasil asesmen dari para asesor yang menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Asesmen ini kemudian disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang memungkinkan proses pemindahan pada pukul 20.15 WIB.
Lebih lanjut, Kusnali menyebutkan bahwa narapidana yang dipindahkan mayoritas terlibat dalam kasus narkoba, namun ada juga dua narapidana dari Lapas Kota Agung yang terjerat pada kasus perlindungan anak dan pembunuhan. Sebagian besar dari mereka telah dijatuhi vonis seumur hidup atau bahkan vonis mati.
Dalam rangka memastikan keamanan, pengawalan terhadap 21 narapidana ini dilakukan dengan ketat. "Sebanyak 10 anggota Brimob Polda Lampung, 3 anggota PJR Ditlantas Polda Lampung, 6 petugas dari Ditjenpas, dan 7 personel dari Kanwil Kemenkumham Lampung terlibat dalam proses evakuasi," bebernya.