Selain mempertimbangkan usia, sikap tertib dan sopan Agus selama jalannya persidangan juga menjadi alasan lainnya yang meringankan putusan. Namun, di sisi lain, hakim tidak dapat mengabaikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan Agus. "Perilaku terdakwa telah menyebabkan trauma yang mendalam kepada para korban," ucap hakim sambil menekankan pentingnya memikirkan akibat yang ditimbulkan bagi masyarakat. "Tindakan terdakwa telah menciptakan keresahan di antara warga," tambahnya, menunjukkan keprihatinan terhadap keadaan sosial yang diakibatkan oleh kasus ini.
Sebagai tambahan atas hukuman penjara yang dijatuhkan, hakim juga memutuskan untuk mengenakan denda sebesar Rp 100 juta. "Apabila denda ini tidak dibayarkan, maka akan ada tambahan hukuman penjara selama tiga bulan," jelas hakim, memberikan penegasan tentang konsekuensi yang harus dihadapi Agus keluarganya.