Pengertian terdakwa merupakan salah satu konsep yang mendasar dalam sistem hukum di Indonesia. Istilah ini digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana dan sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Dalam konteks hukum pidana, terdakwa berperan sebagai individu yang memiliki hak untuk mempertahankan dirinya dalam proses peradilan. Namun, sebelum lebih jauh membahas mengenai pengertian terdakwa, penting untuk memahami konteks dan peran terdakwa dalam sistem peradilan.
Terdakwa merupakan individu yang menjadi fokus dari proses peradilan karena telah dituduh melakukan tindak pidana. Dalam konteks hukum pidana, terdakwa memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak-hak asasi manusia. Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum, hak untuk tidak diperlakukan sebagai terdakwa yang bersalah sebelum terbukti secara sah, hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, serta hak untuk memberikan keterangan adalah beberapa di antara hak-hak yang melekat pada status terdakwa.
Proses hukum yang melibatkan terdakwa dimulai ketika ada laporan atau pengaduan tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan jika ditemukan cukup bukti, maka terdakwa akan dijadikan tersangka. Selanjutnya, apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup, penyidik akan menyerahkan berkas perkara kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Pada tahap inilah, terdakwa resmi ditetapkan dan proses peradilan dimulai.