Tampang.com | Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri akan tetap memberikan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan di tengah adanya usulan penghapusan SKCK karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi manusia, terutama bagi mantan narapidana yang ingin mencari pekerjaan.
"Kami sampaikan bahwa Polri berkomitmen dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. SKCK adalah salah satu bentuk pelayanan yang tetap akan dijalankan," ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa setiap masyarakat yang ingin membuat SKCK tetap akan dilayani oleh Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Pelayanan SKCK
Trunoyudo menjelaskan bahwa pelayanan SKCK memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Pasal 15 ayat 1 huruf K), yang mengatur kewenangan Polri dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
-
Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, yang juga mengatur lebih lanjut tentang mekanisme pembuatan SKCK.