"Secara konstitusi, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dengan jelas, termasuk dalam hal memperoleh SKCK," kata Trunoyudo.
Polri Siap Perbaiki Layanan SKCK
Meskipun tetap mempertahankan layanan SKCK, Polri mengapresiasi dan menghargai usulan yang diajukan terkait penghapusan SKCK. Jika memang ada kekurangan dalam proses pembuatan SKCK, Polri siap melakukan perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.
"Apa yang menjadi masukan akan kami pertimbangkan secara positif sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik," tambahnya.
Usulan Penghapusan SKCK oleh Kementerian HAM
Usulan penghapusan SKCK sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui surat yang dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah Kemenkumham menemukan banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena adanya SKCK yang mencantumkan riwayat kriminal mereka.
"Banyak eks narapidana yang akhirnya kembali melakukan tindak kejahatan karena mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat catatan di SKCK," ujar Nicholay, Jumat (21/3/2025).