Tampang

Polri Tetap Layani Pembuatan SKCK Meski Ada Usulan Penghapusan

25 Mar 2025 14:23 wib. 51
0 0
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko(DOC. Polri)
Sumber foto: Google

"Secara konstitusi, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dengan jelas, termasuk dalam hal memperoleh SKCK," kata Trunoyudo.

Polri Siap Perbaiki Layanan SKCK

Meskipun tetap mempertahankan layanan SKCK, Polri mengapresiasi dan menghargai usulan yang diajukan terkait penghapusan SKCK. Jika memang ada kekurangan dalam proses pembuatan SKCK, Polri siap melakukan perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

"Apa yang menjadi masukan akan kami pertimbangkan secara positif sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik," tambahnya.

Usulan Penghapusan SKCK oleh Kementerian HAM

Usulan penghapusan SKCK sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui surat yang dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah Kemenkumham menemukan banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena adanya SKCK yang mencantumkan riwayat kriminal mereka.

"Banyak eks narapidana yang akhirnya kembali melakukan tindak kejahatan karena mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat catatan di SKCK," ujar Nicholay, Jumat (21/3/2025).

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?