Sumber lain menyebutkan bahwa Polda NTT membantah bahwa pemberhentian Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM). Polda NTT, melalui Kabid Humas, menyebut bahwa Rudy terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah.
Dalam kasus ini, terdapat konflik antara tindakan Polda NTT dan klaim dari pihak Ipda Rudy Soik. Perbedaan pandangan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, sehingga perlu adanya klarifikasi yang transparan dari pihak berwenang. Penegakan hukum tentu harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan yang diambil oleh Polda NTT harus disertai dengan bukti dan alasan yang kuat untuk menghindari ketidakpastian dari masyarakat.