Anggota polisi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Ipda Rudy Soik telah dipecat karena banyak melakukan pelanggaran etik. Namun demikian, Rudy mengklaim bahwa dirinya dipecat karena membersihkan mafia bahan bakar minyak (BBM). Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa langkah Polda NTT memecat anggota yang bermasalah sudah tepat.
Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024, Hermawan Sulistyo, menyatakan bahwa Rudy memiliki catatan kriminal yang buruk, bahkan ia telah diskors sebanyak tiga kali dan ditempatkan di sel. “Yang bersangkutan mempunyai catatan kriminal yang buruk. Rudy tidak hadir saat dipanggil untuk sidang kasus BBM. Seharusnya dia hadir untuk membela diri di persidangan,” ujar Hermawan pada Senin (21/10/2024).
Hermawan menjelaskan bahwa sidang anggota dilakukan secara independen dan transparan. Menurutnya, terdakwa sulit lepas jika tidak mau hadir. “Terdakwa dapat membawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh polri. Apabila merasa tidak puas, terdapat mekanisme banding,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri, Edi Hasibuan, juga menyatakan bahwa langkah Polda NTT merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Rudy pastinya memiliki alasan kuat dan indikasi penyimpangan. “Polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan akhirnya menetapkan PTDH,” kata Edi.