Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meluapkan rasa terima kasihnya kepada rakyat Indonesia atas berhasilnya perjuangan dalam mendorong Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalonan kepala daerah, yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rieke Diah Pitaloka mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak, terutama terkait dengan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan bahwa PKPU yang telah dirumuskan, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, telah mencerminkan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, PKPU tersebut adalah hasil dari amar putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU/XXII/2024 yang menyangkut syarat Partai atau Gabungan Partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK No. 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon yang kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada (Calon Gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun pada saat pencalonan). Dalam sebuah keterangan pers pada Minggu (25/8/2024), Rieke Diah Pitaloka menegaskan penghargaannya terhadap perjuangan rakyat Indonesia dalam menjaga tegaknya demokrasi.