Sebuah insiden tragis terjadi di Kota Bekasi, dimana seorang wanita muda yang kita kenal dengan inisial RJ (21) mengalami penganiayaan di sekujur tubuhnya oleh suami siri. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban dituduh berselingkuh oleh suaminya, yang kemudian memicu tindakan kekerasan yang merenggut keselamatan dan keamanan RJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, telah mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban terkait insiden tersebut. Laporan tersebut telah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 10 November 2024. Dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 11 Desember 2024, Ade Ary menyatakan bahwa kasus ini saat ini tengah dalam proses penanganan yang serius.
Informasi yang diungkapkan oleh Ade Ary menguraikan bahwa pelaku dan korban memiliki status sebagai pasangan suami-istri yang menikah secara siri. Pertengkaran terjadi karena permasalahan yang belum pasti kebenarannya. Pelaku merasa cemburu terhadap korban dan menuduhnya berselingkuh dengan pria lain. Hal ini kemudian memicu perjalanan mereka ke kober di Bekasi Barat, dimana situasi semakin memanas dan korban akhirnya menjadi korban kekerasan yang tak terampuni.
Tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap RJ adalah hal yang tidak bisa diterima dalam sebuah hubungan pernikahan. Korban secara tidak adil mendapat perlakuan yang keji, berupa pemukulan, tendangan, penarikan rambut, dan insiden merokok disundutkan padanya. Kekerasan ini menyebabkan luka dan memar yang melumpuhkan dan merusak tubuh serta pikiran RJ.