Asosiasi Industri Luminer dan Kelistrikan Indonesia (AILKI) mengungkapkan kekhawatiran akan kondisi persediaan stok lampu di Tanah Air yang terancam akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023. Ketua AILKI, Lea Indra, menyatakan bahwa meskipun pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam mengatur impor melalui kebijakan tersebut, terdapat beberapa kebijakan dalam peraturan tersebut yang dianggap dapat mengganggu kestabilan industri pencahayaan dan berdampak negatif pada sektor lain di dalam negeri.
Dalam sebuah rilis resmi pada Rabu, tanggal 24 April, Lea Indra menyampaikan bahwa kebijakan dalam Permendag 36 menuai banyak kritik, sehingga Kemenko Perekonomian menggelar rapat terbatas dan memutuskan beberapa poin, antara lain berupa pengaturan penerapan masa transisi perubahan aturan untuk menghindari kendala dan permasalahan praktis di lapangan. Selain itu, juga disepakati untuk memberikan penundaan terkait implementasi Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas yang akan ditentukan kemudian.
AILKI positif dalam menyambut langkah pemerintah tersebut. Lea Indra menilai bahwa langkah tersebut dapat memungkinkan pelaku industri untuk tetap melakukan impor guna memenuhi permintaan pasar. Namun demikian, AILKI meminta agar pemerintah juga memasukkan komoditas lampu dan industri pencahayaan dalam kelompok komoditas yang diatur dalam penundaan tersebut serta memperpanjang masa transisi untuk mengantisipasi berbagai kendala yang dapat terjadi.