Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membenarkan bahwa tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hakim yang memutus perkara Gregorius Ronald Tannur. Hal ini menimbulkan kontroversi di masyarakat terkait dengan keputusan bebasnya Tannur.
Menurut Kejati Jatim, ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Ronald, anak mantan anggota DPR, divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 tahun.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan, "Saat ini, ketiga hakim ini sedang dalam proses penyidikan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka." Hal ini menciptakan kebingungan dan keraguan di kalangan masyarakat terhadap keberpihakan sistem peradilan terkait kasus tersebut.