Haryadi juga menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai kategori lagu atau musik yang memerlukan lisensi dan pembayaran royalti. Lagu-lagu yang sudah menjadi domain publik, seperti “Indonesia Raya” dan lagu daerah, semestinya dapat digunakan bebas tanpa dikenakan biaya. Ia menambahkan, digitalisasi data lagu akan mempermudah pembagian antara karya domain publik dan karya yang masih dilindungi hak cipta.
Keluhan dari pengelola restoran dan kafe pun mencuat, terutama terkait kewajiban membayar Rp120 ribu per tahun untuk setiap kursi hanya untuk memutar lagu atau musik di tempat usaha mereka. Menurut Haryadi, kondisi ini terjadi karena pengelolaan royalti sepenuhnya diserahkan kepada LMKN tanpa pengawasan negara. Ia menegaskan perlunya keterlibatan pemerintah sebagai regulator bersama pencipta lagu dan pengguna karya musik dalam membentuk regulasi yang adil dan seimbang.