PHRI mengusulkan adanya kesepakatan tripartit antara musisi, pelaku usaha, dan pemerintah dalam menentukan kategori lagu yang dikenai royalti serta besaran pembayaran yang wajar. Haryadi juga menilai sanksi atas pelanggaran sebaiknya berbentuk sanksi hukum perdata, bukan pidana, untuk menghindari penafsiran yang berlebihan dan kriminalisasi terhadap pelaku usaha.
Selain revisi undang-undang, LMKN juga diharapkan membangun sistem informasi lagu dan musik yang selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dengan sistem yang jelas, transparan, dan berbasis teknologi, diharapkan pengelolaan royalti di Indonesia dapat lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.